95 Senator Diduga Terlibat Gratifikasi Kursi Pimpinan DPD RI

Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat menyampaikan perkembangan kasus. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan dugaan gratifikasi dalam perebutan kursi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang diduga melibatkan 95 senator.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, laporan tersebut sedang divalidasi oleh Tim Penerima Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
BACA JUGA:Liverpool Ajukan Tawaran Kontrak Kontroversial untuk Mohamed Salah
BACA JUGA:Timnas U-20 Tersingkir di Piala Asia, Indra Sjafri Siap Terima Konsekuensi
Jika ditemukan bukti yang cukup, kasus ini akan ditindaklanjuti.
"Kami memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jika ada bukti, siapapun bisa ditindak tegas," ujar Setyo, Jumat (21/2/2025).
BACA JUGA:Resmi Ditahan, Sekjen PDIP Minta KPK Berani Periksa Kasus Keluarga Jokowi
BACA JUGA:Hari Pertama Menjabat, Mendiktisaintek Jamin UKT Stabil dan Pendidikan Terjangkau
Laporan Berawal dari Mantan Staf Ahli DPD
Kasus ini mencuat setelah M. Fithrat Irfan, mantan staf ahli anggota DPD asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al-Amri, melaporkan dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI ke KPK pada Desember 2024.
Irfan meminta KPK mempercepat penanganan laporan yang terdaftar dengan Nomor Informasi: 2024-A-04296.
BACA JUGA:KUA BSA Berikan Bantuan Peralatan Sekolah ke Sejumlah Siswa
BACA JUGA:Kemenag SosialisasikanbSOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah
Ia juga mengaku mendapat tekanan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan UU ITE, yang diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap dirinya.