Buronan Kejari OKU Selatan Kasus Korupsi Dana Covid-19 Miliaran Rupiah, Leksi Yandi Akhinya Ditangkap
Terpidana kasus korupsi dana covid 19 OKU Selatan berhasil ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel usai DPO lebih kurang 2 tahun. -Foto: Ist.-
Tuntutan terhadap Leksi Yandi semula lebih berat, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan meminta agar ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Namun, Majelis Hakim memberikan vonis yang lebih rendah meskipun ada permintaan untuk pidana tambahan 5 tahun penjara terkait uang pengganti kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena Leksi Yandi terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara dan masyarakat OKU Selatan.
BACA JUGA:Harga Emas Dunia Rekor Terus, Emas Antam Segera ke Rp2 Juta/Gram?
BACA JUGA:Solana dan Minotaurus: Kedua Proyek Kripto dengan Momentum Positif di Tahun 2025
Selain Leksi Yandi, terdapat terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Fitri Kurniawan, yang telah lebih dahulu dihukum dengan 2 tahun penjara. Leksi Yandi, yang sempat menghindari panggilan hukum, akhirnya ditangkap setelah pelarian panjang yang mengakhiri perjalanan buronannya.
Sementara itu terkait penangkapan ini Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Yulia Rahman SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakannya untuk informasi lengkap terkait penangkapan tersebut akan disampaikan oleh pihaknya dalam press release yang akan digelar di kantor Kejari OKU Selatan. (*/dal)