Lima Terdakwa Kasus Penganiayaan di Rutan Pakjo Dituntut 13 Tahun Penjara
--
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN – Sidang kasus penganiayaan hingga tewasnya seorang tahanan di Rutan Pakjo Palembang memasuki tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut lima terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (4/2/2025).
Kelima terdakwa, yakni Muhammad Yusuf, Arjuna bin Hasani, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka dinilai terbukti bersalah menganiaya korban Irohmin hingga meninggal dunia.
Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa Ketua majelis hakim, Raden Zainal Arif SH MH, mendengarkan tuntutan JPU yang menegaskan bahwa para terdakwa bertanggung jawab atas kematian korban.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada masing-masing terdakwa,” ujar JPU dalam sidang.
Jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa sangat berat karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR RI Ahmad Ali Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara
BACA JUGA:Sekda Oku Selatan H. M. RAHMATTULLAH Pimpin Rapat Kerja Pemerintah Daerah TAHUN 2025.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Mati 3 Pembunuh Pegawai Koperasi, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Keputusan
Kronologi Kejadian Kasus ini bermula saat terdakwa Muhammad Yusuf mencari jarum tato miliknya di dalam sel Mapeling.
Salah satu terdakwa, Hendra Gunawan, menyebut bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin, tetapi sudah hilang.
Korban pun dipaksa mencari jarum tersebut oleh terdakwa Andika Rahmadita.
Saat korban berjanji akan menggantinya dengan uang keesokan harinya, terdakwa menolak dan memaksanya untuk menemukannya saat itu juga.