Transparansi Dipertanyakan! Audiensi Honorer DPRD OKU Selatan Digelar Tertutup
Audiensi Audiensi Forum Komunikasi Honorer THK2 dan Non ASN Database BKN/R2 dan R3 diruang rapat Komisi I DPRD OKU Selatan. Senin, 03 Febuari 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
Dikatakannya, sedangkan jika dibandingkan dengan kegiatan DPRD RI saja harus ditayangkan melalui Live Streaming, sementara ini malah tertutup.
"Ada apa, kegiatan ini hanya audiensi, kenapa tidak boleh diliput. Aneh, tidak paham aturan Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan ini," jelasnya.
BACA JUGA:OKU Selatan Targetkan Peningkatan Nilai Peduli HAM
BACA JUGA:Komisi I DPRD OKU Selatan Rapat Komunikasi Tenaga Honorer THK2 kabupaten OKU Selatan.
Dengan ini, tentu kami meminta kepada Ketua DPRD OKU Selatan untuk melakukan evaluasi atas kinerja bawahan agar tidak terjadi secara berkelanjutan," tegasnya.
Sedangkan, menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi, larangan terhadap jurnalis untuk meliput kegiatan publik terutama dilembaga pemerintahan dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan Pers.
Didalam UU itu juga tertuang barang siapa yang menghalang-halangi wartawan dapat dikenakan hukuman dan didenda 2 Tahun Penjara dan 500 Juta," tandasnya. (Dal)