Wacana THR Dipercepat, Begini Respons Buruh-Pengusaha di Sumsel
--
Palembang - Pemerintah tengah menggodok rencana percepatan pembagian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025. Rencana ini disampaikan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan pada saat mudik lebaran.
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin yang dikonfirmasi menilai rencana pemberian THR lebih awal akan disetujui mayoritas pekerja/buruh.
"Kami pekerja/buruh menilai rencana THR dipercepat ini ada nilai positif dan negatifnya. Pada prinsipnya mayoritas pekerja/buruh setuju jika THR dipercepat pada Minggu I atau II Ramadan," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya THR yang diberikan lebih awal bisa dimanfaatkan untuk keperluan Lebaran. Mengingat harga bahan pangan ketika mendekati Lebaran akan merangkak naik.
"Selain itu kita selaku serikat pekerja, bisa monitoring jika ada perusahaan yang membandel tidak menjalankan aturan pemberian THR. Kalau terlalu mepet atau H-7 lebaran, perusahaan tidak memberikan THR sesuai aturan dan mau mengadu ke pemerintah namun sudah libur," jelasnya.
Menurutnya, jika THR dibayarkan pada H-14 atau H-21 maka ada waktu bagi pekerja/buruh sebelum libur menggugat atau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR kepada Disnaker atau posko yang didirikan pemerintah.
Namun, Cecep juga menilai rencana untuk mengatasi kemacetan tak akan sinkron antara masa libur dan pembagian THR di awal.
"Jika melihat isu yang berkembang bahwa THR dipercepat untuk mengatasi kemacetan. Nah, bagaimana kalau THR dipercepat tapi libur di perusahaan tetap mengacu pada hari libur yang telah ditentukan pemerintah dan diatur perusahaan, saya kira ini percuma saja," terangnya.