Pembina YBS dan 5 Lainnya Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Aset

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. 

Pada Senin, 3 Februari 2025, sebanyak enam orang diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam keterangannya menyebutkan bahwa keenam saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

“Hari ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset YBS,” ujar Vanny.

BACA JUGA:Diduga Lalai Daftar PDSS, Ratusan Siswa MAN 2 Palembang Terancam Gagal Ikut SNBP 2025

BACA JUGA:Bawaslu OKI Setuju Pemilu dan Pilkada Tak Digelar Berdekatan

Lebih lanjut, ia merinci bahwa para saksi yang dipanggil meliputi pembina YBS berinisial B, pengurus yayasan tahun 2016 berinisial DS, serta anak dari tersangka Usman Goni yang berinisial AS. 

Selain itu, dua pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang juga turut diperiksa, yakni AL yang menjabat sebagai Kabid Tata Bangunan pada tahun 2023 dan T yang menduduki posisi serupa pada tahun 2016. 

Seorang pejabat lainnya, AK, yang menjabat sebagai Kasi Pajak Bumi dan Bangunan Dispenda pada tahun 2017, juga turut dipanggil sebagai saksi.

BACA JUGA:Komisi II DPR Rapat dengan Mendagri, Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

BACA JUGA:Bawaslu 9 Kab/Kota di Sumsel Telah Berikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada 2024

Menurut Vanny, pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, dan pihak lainnya.

“Tim penyidik masih terus mendalami keterangan dari para saksi dan menggali informasi tambahan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan guna memperlancar proses hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan