LPG 3Kg Tak Lagi Dijual di Warung, Masyarakat Harus ke Pangkalan Resmi
Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual Gas LPG 3Kg, Ekonom Berikan Tanggapan. -Foto: Bianca Chairunisa.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan larangan penjualan gas LPG 3kg di warung atau pengecer. Keputusan ini mewajibkan masyarakat untuk mendapatkan gas subsidi tersebut langsung dari pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat menerima gas dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tanpa adanya kenaikan harga yang tidak wajar akibat rantai distribusi yang panjang.
"Kami sedang mengatur mekanisme agar masyarakat dapat memperoleh LPG 3kg sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Dengan distribusi langsung melalui pangkalan resmi, diharapkan subsidi dapat lebih tepat sasaran," ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
BACA JUGA:OPM Kembali Serang Aparat, Polisi di Yahukimo Alami Luka Tembak di Mata
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Skerining Kesehatan Siswa MTs
Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom dan pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, menilai bahwa sistem distribusi yang baru ini bisa menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan resmi.
"Sebelumnya, masyarakat bisa mendapatkan LPG di warung terdekat. Sekarang, mereka harus menempuh jarak lebih jauh untuk membeli gas, yang tentunya menambah biaya transportasi dan waktu," ujar Achmad saat diwawancarai pada Sabtu (1/2/2025).
Achmad juga mengungkapkan bahwa akibat perubahan sistem ini, harga LPG 3kg di beberapa daerah mengalami kenaikan. Jika sebelumnya harga gas subsidi berkisar antara Rp 18.500 hingga Rp 23.000 per tabung, kini konsumen harus merogoh kocek hingga Rp 25.000 hingga Rp 38.000 per tabung, tergantung pada lokasi.
BACA JUGA:Warga Desa Aromantai Pulau Beringin Swadaya Cor Jalan Menuju Kebun
BACA JUGA:Kerap Kemalingan, Bhabinkamtibmas Muaradua Sosialisasikan Siskamling
"Bagi mereka yang bekerja harian atau berpenghasilan rendah, tambahan biaya ini tentu menjadi beban baru," lanjutnya.
Selain itu, meskipun kebijakan ini bertujuan untuk memastikan LPG 3kg hanya dikonsumsi oleh kelompok yang berhak, realitas di lapangan sering kali berbeda dengan perencanaan. Menurut Achmad, masih ada potensi munculnya pasar gelap akibat kelangkaan di masyarakat.
"Jika akses masyarakat terhadap pangkalan resmi terbatas, maka potensi munculnya jalur distribusi tidak resmi sangat besar. Ini bisa menyebabkan harga LPG di tingkat pengecer malah semakin tinggi," jelasnya.
BACA JUGA:Ketua RT di OKU Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Ditemukan Tewas dengan 9 Luka Tusuk