Kades Sukaraja OKUS, dilaporkan di Polda Sumsel Dugaan Pemalsuan Tanda tangan Bendahara

--

 

"Jadi oknum Kades ini demi untuk mencairkan dana tersebut, nekat melakukan aksi Pemalsuan. Tapi saat hendak melakukan pencairan lagi ditolak oleh bank karena membutuhkan tanda tangan klien kita," jelasnya.

 

Bahkan Camat Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan, Adi Ismul Mubarok memastikan pemecatan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut tidaklah sah kepada kliennya.

 

Sementara itu, Nike Ardila menerangkan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis 5 Desember 2024 lalu di rumahnya. 

 

"Saat itu ada surat yang diantarkan ke rumah yang diketahui merupakan surat SK Pemberhentiannya sebagai perangkat desa sebagai bendahara," terangnya.

 

Tujuan surat pemberhentian ini tidak lain untuk mencairkan dana Desa, kemudian ia ditelepon oleh Camat untuk mengubah surat spesimen dari bank Sumsel Babel. Agar dikembalikan lagi atas namanya, sedangkan ia sudah di pecat oleh Kades dan didapatkan oleh Camat kalau pemecatan tersebut tidak sah.

 

"Saya juga tidak tahu surat pemecatan yang keluar pada 5 Desember 2024 lalu itu tidak jelas dipecat karena apa," ujar Camat Adi.

 

Untuk oknum kades yang dilaporkan ini baru dilantik pada 22 Juli 2024 lalu, sedangkan dalam SK yang dikeluarkan oleh Kades lama ia memiliki masa tugas hingga 5 tahun kedepan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan