Polsek Simpang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pembobol Warung Lesehan

2 orang pelaku pembobolan warung lesehan di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang yang diringkus petugas dari Polsek Simpang. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

Dari ke 2 tangan Tersangka Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 3 buah tabung gas elpiji, 1 buah kompor gas, 1 buah spiker aktiv.

"Sementara ini, ke-2 Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 Tahun penjara," tandasnya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan