Kementerian ATR/BPN Temukan Sertipikat di Luar Garis Pantai, Segera Proses Pembatalan

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025). -Foto: ATR/BPN.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penyelidikan terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dalam penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang tercatat berada di luar garis pantai. Sertifikat-seertifikat ini akan ditinjau ulang untuk proses pembatalan.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan dan mencocokkan data dengan peta spasial, garis pantai, dan dokumen lainnya, ternyata ada sertifikat yang terbit di bawah laut. Beberapa sertifikat itu ditemukan berada di luar garis pantai," jelas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).

Sebelumnya, Menteri Nusron melaporkan adanya 280 sertifikat yang ditemukan di kawasan pagar laut Desa Kohod. Sertifikat ini terdiri dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertifikat Hak Milik.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perlu keputusan pengadilan, asalkan terdapat kesalahan administrasi dan sertifikat tersebut belum berusia lima tahun sejak diterbitkan. "Karena sebagian besar sertifikat ini diterbitkan pada tahun 2022–2023, kami memenuhi syarat untuk melakukan pembatalan," tegasnya.

Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi ini, menurutnya, tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, tetapi juga membuka ruang transparansi bagi publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam menangani polemik di perairan utara Pulau Jawa. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

Dalam acara tersebut, para pejabat yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau langsung proses pencabutan pagar bambu yang terpasang di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.

Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan