Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam: Saksi Bantah Tuduhan Markup Anggaran Rp75 Miliar
Para saksi memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PLTU Bukit Asam yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 22 Januari 2025. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang lanjutan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Palembang. Persidangan ini menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan seputar proses pengadaan.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan pejabat PT PLN, yaitu Bambang Anggono (BA), Budi Widi Asmoro (BWA), dan Nehemia Indrajaya (NI), serta seorang direktur perusahaan terkait.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam persidangan, termasuk mantan pejabat PLN dan perwakilan perusahaan mitra yang terlibat dalam proyek tersebut. Para saksi menyampaikan bahwa tidak ditemukan indikasi markup anggaran dalam proyek retrofit senilai Rp75 miliar tersebut.
BACA JUGA:Harga Karet Tinggi, KKK 50% Capai Rp15.842/Kg
BACA JUGA:Satuan Intelkam Polres OKU Selatan Kunjungi Lapas Muaradua
Anggaran Sesuai Ketentuan
Saksi dari internal PLN, Mustika Efendi dan Frizt Daniel Pardomuan Hasugian, menegaskan bahwa anggaran proyek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proyek ini berdasarkan Surat Ketetapan Anggaran Investasi (SKAI) yang telah melalui revisi di tingkat pusat PLN.
"Revisi anggaran adalah hal yang biasa dilakukan di PLN, sesuai dengan kebutuhan proyek yang spesifik," ujar Mustika.
BACA JUGA:Kinerja Prabowo-Gibran di 100 Hari Pertama Diapresiasi 87,5% Masyarakat
BACA JUGA:Pakar Prediksi Gugatan Pilkada Muara Enim Ditolak MK
Proses Pengadaan Transparan
Erik Ratiawan, salah satu perwakilan dari perusahaan yang ikut serta dalam lelang, menambahkan bahwa pengadaan dilakukan melalui mekanisme pelelangan terbuka di platform elektronik PLN (E-proc).
"Proses pelelangan ini transparan dan dapat diikuti oleh siapa saja yang memenuhi syarat," katanya.
BACA JUGA:MK Diminta Batalkan Gugatan NU-Lia, Permohonan Dinyatakan Lewat Batas Waktu