MK Diminta Batalkan Gugatan NU-Lia, Permohonan Dinyatakan Lewat Batas Waktu
Editor: Christian Nugroho
|
Kamis , 23 Jan 2025 - 22:53
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1). -Foto: Ist.-