MK Diminta Batalkan Gugatan NU-Lia, Permohonan Dinyatakan Lewat Batas Waktu
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1). -Foto: Ist.-
Lebih lanjut, Riasan menyatakan keyakinannya bahwa MK akan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut, mengingat ketidakpenuhan syarat formil yang merupakan hal utama dalam pengajuan gugatan.
"Kami percaya MK akan menolak permohonan ini, karena ketiga syarat formil yang tidak terpenuhi membuat permohonan ini cacat secara hukum," pungkasnya.
Pasangan Edison-Sumarni berharap proses hukum ini segera selesai sehingga mereka dapat melanjutkan persiapan pelantikan dan menjalankan program pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.