Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp, Pelaku Terancam Pidana Berat

contoh gambar stiker pakai wajah orang lain -desti-

Sanksi ini diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 yang mulai berlaku penuh pada 2026," jelas seorang ahli hukum siber.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan foto orang lain untuk tujuan apa pun, terutama di media elektronik.

Langkah ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan semua pihak. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan