Presiden Intruksikan KKP Segel Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono. -Foto: Candra Pratama.-

TANGERANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menindaklanjuti keberadaan pagar laut misterius di Pesisir Tangerang. Pagar bambu sepanjang 30 km, yang melintang dari Teluknaga hingga Kronjo, disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Direktur Jenderal PSDKP, Ipunk Nugroho, menjelaskan langkah ini diambil karena pagar tersebut telah viral dan meresahkan masyarakat, terutama nelayan yang terganggu aksesnya.

"Laut adalah pemersatu bangsa. Tidak boleh dipagar atau dimanfaatkan tanpa izin. Kami berikan waktu maksimal 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar ini. Jika tidak, KKP akan mengambil tindakan tegas," tegas Ipunk.

BACA JUGA:Tingkatkan Fungsi Kinerja Puskesmas Muaradua Gelar Mini Lokakarya

BACA JUGA:Bapperida OKU Selatan Lakukan Rapat Penyusunan RKPD

Langkah Penyegelan dan Investigasi

KKP memberikan kesempatan kepada pemilik pagar untuk mencabutnya secara sukarela. Jika tidak ada respon, pagar akan dibongkar paksa. Hingga kini, identitas pemilik pagar belum diketahui, namun investigasi terus berjalan.

Menurut Ipunk, pagar yang terbuat dari cerucuk bambu tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Pagar ini juga berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Dampaknya merugikan nelayan serta merusak ekosistem pesisir," ujar Ipunk.

BACA JUGA:Penyakit yang Bisa Diredakan dengan Makan Durian, Apa Saja?

BACA JUGA:Langkah Awal Penyusunan RKPD 2026, Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor

Zona Pelanggaran dan Dampak Lingkungan

Berdasarkan analisis drone dan sistem arcgis, lokasi pemagaran berada sekitar 700 meter dari garis pantai dan didirikan di area pasir serta rubble. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa aktivitas tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

"Kegiatan ini menghentikan akses nelayan, mengganggu ekosistem laut, dan melanggar hukum tata ruang laut. Kami akan terus mendalami pelaku yang bertanggung jawab," kata Sumono.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan