Presiden Tetapkan 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional

Kepres RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024. -Foto: Tangkapan layar/Disway.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam keputusan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa penetapan 14 Februari sebagai hari libur nasional bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi lima tahunan.

BACA JUGA:Selama Libur Nataru, Angkutan Batubara Putar Balik

BACA JUGA:Kebocoran Gas Amonia di Pabrik Karawaci, Tangerang: 28 Warga dan Karyawan Terdampak

"Keputusan Presiden tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional," bunyi Kepres yang diterbitkan pada 6 Februari 2024.

Presiden menegaskan bahwa keputusan tersebut akan berlaku pada tanggal yang ditetapkan, sehingga memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi pada tanggal tersebut.

BACA JUGA:Proyek Normalisasi Saluran Sungai di Sekarjaya, Baturaja Ambrol Sebelum Rampung

BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan

Sebagai informasi tambahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pencoblosan untuk Pemilihan Caleg (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara serentak.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dengan adanya libur nasional pada tanggal tersebut, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilu semakin maksimal. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan