Modus Korupsi Kredit Fiktif Bank Rugikan Negara Rp5,4 Miliar Terungkap
Ternyata Ini Modus Korupsi Kredit Fiktif Tiga Tersangka Hingga Rugikan Negara Rp5,4 Miliar. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Berikut Ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sumsel Periode 2024-2029
Ketiga tersangka tetap ditahan, dua di antaranya di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, dan satu di Lapas Perempuan Palembang. Penahanan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya dalam persidangan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.