Modus Korupsi Kredit Fiktif Bank Rugikan Negara Rp5,4 Miliar Terungkap
Ternyata Ini Modus Korupsi Kredit Fiktif Tiga Tersangka Hingga Rugikan Negara Rp5,4 Miliar. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Modus korupsi kredit fiktif yang melibatkan tiga tersangka telah terungkap, merugikan keuangan negara hingga Rp5,4 miliar.
Kasus ini telah memasuki tahap II oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada akhir tahun 2024.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Ersya Dwi Apriani, mantan pegawai bank, dan dua debitur, Firza Irawan serta Kherdi Khan.
Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi data pengajuan kredit fiktif di Bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sumsel pada tahun 2019-2020.
BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Bakal Kembali Berstatus Internasional
BACA JUGA:JPU Kejari Limpahkan Berkas Korupsi Inspketorat Kabupaten Lahat ke PN Palembang
Sebanyak 37 data pengajuan kredit nasabah fiktif diketahui dicairkan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.
Firza Irawan dan Kherdi Khan, yang merupakan debitur, diduga menerima fee atas pencairan kredit fiktif tersebut. Namun, kredit yang dicairkan tersebut berubah menjadi kredit macet pada tahun 2019-2020.
Ersya Dwi Apriani, sebagai pegawai bank, disangkakan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit terhadap 37 pemohon yang ternyata fiktif.
BACA JUGA:Razia Gabungan di J Jalinsum Palembang-Prabumulih, Puluhan Kendaraan Terjaring
BACA JUGA:Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadhan 2025, Apa Kata Kementerian Agama?
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya SH MH, mengonfirmasi bahwa setelah tahap II, berkas perkara ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
"Saat ini tim JPU Kejari Palembang masih menyusun berkas dakwaan para tersangka, secepatnya bakal dilimpahkan ke PN Palembang," ungkap Fachri.
BACA JUGA:Redmi 15: Smartphone Terbaru dengan Performa Handal dan Harga Terjangkau