Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit: JPU Desak Hukuman Maksimal

Pledoi 2 Dokter dan 1 Bendahara RSUD Rupit di Tolak Jaksa, Minta Hakim Vonis Sesuai Dengan Uraian Tuntutan. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau menanggapi pledoi dari tiga terdakwa korupsi dana operasional RSUD Rupit, Kabupaten Muratara, dengan menegaskan bahwa mereka tetap meminta vonis sesuai dengan tuntutan. 

Pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dr Herlina, dr Madri Jeri Afrimando, dan Dian Minarni dianggap tidak cukup beralasan oleh JPU.

BACA JUGA:MK Cabut Ambang Batas Capres 20 Persen, Mulai Berlaku di Pilpres 2029

BACA JUGA:PDIP Optimis Anies dan Ahok Bisa Bawa Jakarta ke Arah Lebih Baik

Tanggapan JPU

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/1/2024), JPU Ichsan Azwar SH MH menyatakan bahwa pledoi yang disampaikan oleh para terdakwa telah sesuai dengan fakta persidangan mengenai adanya perbuatan melawan hukum terkait dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit.

“Oleh sebab itu, perbuatan terdakwa juga telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 3 dakwaan kedua penuntut umum,” ujar Ichsan Azwar.

BACA JUGA:Pemeriksaan Eks Anggota KPU Ditunda, Jadi Saksi Kunci Kasus Suap PAW DPR

BACA JUGA:Sriwijaya FC Terima Suntikan Pemain Muda, Tunggakan Gaji Masih Jadi Kendala

Pledoi Terdakwa Ditolak

JPU menilai bahwa pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar yang cukup untuk diterima. 

Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh pertimbangan yang diajukan dalam pledoi dan menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan tuntutan.

“Kami memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang memberikan putusan sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat tuntutan sebelumnya,” kata JPU.

BACA JUGA:Mohamed Salah Ditawari 500 Ribu Euro Per Minggu dari PSG

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan