MK Cabut Ambang Batas Capres 20 Persen, Mulai Berlaku di Pilpres 2029
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen.-Foto: Reza.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencabut ketentuan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) sebesar 20 persen.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025, dan akan mulai berlaku untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.
Suhartoyo, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, menyampaikan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan.
“Norma Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
BACA JUGA:5 Perusahaan Timah Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp271 Triliun
BACA JUGA:Jokowi Masuk Tokoh Paling Korup Menurut OCCRP, KPK Beri Tanggapan
Isi Pasal yang Dibatalkan
Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi:
Perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.
Ketentuan ini sering menjadi polemik, terutama saat Pilpres 2024, karena dinilai membatasi jumlah calon presiden yang dapat maju.
BACA JUGA:PDIP Optimis Anies dan Ahok Bisa Bawa Jakarta ke Arah Lebih Baik
BACA JUGA:Pemeriksaan Eks Anggota KPU Ditunda, Jadi Saksi Kunci Kasus Suap PAW DPR
Implikasi Putusan MK