Mantan Ketua KPU: Pencalonan Gibran sudah Sesuai Konstitusi

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro (tengah), mengepalkan tangannya saat deklarasi Penjahit Indonesia Raya kepada pasangan calon Prabowo-Gibran di pelataran kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakart-Foto: Antara/Aprillio Abdullah Akbar.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Juri Ardiantoro, memberikan pandangannya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Juri menyatakan bahwa pencalonan Gibran sudah sesuai dengan konstitusi, dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan memengaruhi status pencalonan Gibran.

Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa KPU telah menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden telah secara otomatis membatalkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP

BACA JUGA:KPU Imbau Peserta Pemilu Yakinkan Pemilih

"Undang-undang saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU," ujar Juri.

Ia menambahkan bahwa jika KPU tidak melaksanakan putusan MK, hal tersebut dapat menjadi masalah baru.

Juri menyatakan bahwa menunggu perubahan Peraturan KPU (PKPU) akan membuat KPU terlihat tidak melaksanakan putusan MK, yang bisa mengakibatkan sanksi lebih berat.

Dalam konteks pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Juri menekankan bahwa putusan DKPP tidak memengaruhi statusnya sebagai calon wakil presiden.

BACA JUGA:KPU OKU Berikan Waktu Perpindahan Tempat Pemilihan Hingga H-7 Pemilu

BACA JUGA:KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur

Sebagai wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri menyatakan bahwa putusan DKPP tampak berlebihan dan berpotensi dimanfaatkan secara politis oleh pihak yang selama ini mempersoalkan pencalonan Gibran.

Pada pemilihan presiden 2024, tiga pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan