Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP

Ketua DKPP Heddy Lugito saat pembacaan putusan terhadap kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin, 5 Februari 2024. DKPP nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.-Foto: Tangkapan Layar Youtube DKPP.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam empat perkara terkait berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Keempat perkara yang dihadapi oleh Hasyim Asy'ari adalah Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Kesemuanya terkait dengan berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang diterima oleh KPU RI pada 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:KPU Umumkan Bakal Ada Pemantau Asing Pada Pemilu 2024 Mendatang

BACA JUGA:KPU OKU Berikan Waktu Perpindahan Tempat Pemilihan Hingga H-7 Pemilu

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengumumkan bahwa sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy'ari, sedangkan anggota KPU lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin, menerima sanksi berupa teguran keras.

Dalam penjelasannya, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota DKPP, menyoroti tindakan KPU RI terkait berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, tindakan KPU seharusnya didiskusikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah karena terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:KPU OKU Berikan Waktu Perpindahan Tempat Pemilihan Hingga H-7 Pemilu

BACA JUGA:KPU OKU Selatan Tetapkan Lokasi dan Aturan Kampanye Pemilu 2024

DKPP RI memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu paling lama 7 hari sejak pembacaan. Bawaslu juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Perlu diingat bahwa sanksi peringatan keras terakhir merupakan sanksi yang serius dan menjadi peringatan terakhir untuk pembenahan perilaku penyelenggara pemilu.

Hal ini sejalan dengan upaya menjaga integritas dan kualitas penyelenggara pemilu di Indonesia. (dnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan