Berkas Tersangka Korupsi Suap Oknum Inspektorat Provinsi Rampung

Kejati Sumsel rampungkan berkas Edi Kurniawan, tersangka kasus dugaan korupsi suap oknum Inspektorat Provinsi Sumsel. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel rampungkan berkas Edi Kurniawan, tersangka kasus dugaan korupsi suap oknum Inspektorat Provinsi Sumsel.

Hal itu dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi Selasa 6 Februari 2024.

"Ya benar, berkas tersangka telah rampung dan dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel," kata Vanny.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengungkapkan, berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 atas nama tersangka Edi Kurniawan pada Senin 5 Februari 2024 kemarin.

Setelah dinyatakan lengkap atau P21, lanjut Vanny selanjutnya hanya tinggal menunggu tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Lalu, jika telah melalui tahap II kata Vanny hanya tinggal melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Edi Kurniawan ke pihak Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

BACA JUGA:Kejari OKU Bebaskan Pencuri Handphone untuk Biaya Istri Melahirkan

BACA JUGA:Kejari Edukasikan Masyarakat Agar Terhindar Sengketa Tanah

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke PN Palembang untuk disidangkan, akan kami infokan lagi apabila ada perkembangan lebih lanjut," tandasnya.

Beberapa waktu lalu penyidik pidsus Kejari Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Edi Kurniawan.

Usai penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan giat penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti.

Giat penggeledahan dan penyitaan dilakukan beberapa waktu lalu, yang mana penggeledahan menyasar kantor Inspektorat Provinsi Sumsel dan rumah tersangka di perumahan Mitra Permai Gandus Palembang.

Diketahui, untuk saat ini tersangka Edi Kurniawan telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, guna proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Alm Oknum DPRD Jadi Tesangka

BACA JUGA:Tahap II Kasus Koni, Jaksa Limpahkan 2 Tersangka

Tersangka Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.

Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.

Atas perbuatannya tersangka Edi Kurniawan dijerat dengan Primair Pasal 12 huruf e atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan