Kejari Tetapkan Alm Oknum DPRD Jadi Tesangka
Foto - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan tetapkan dua Tersangka (TSK).--
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan tetapkan dua Tersangka (TSK) Mantan pejabat Bank BUMN Plat Perah Cabang Pembantu di Muaradua, pada Kamis (16/11).
Tak hanya mantan Pejabat Bank BUMN Plat Merah itu, Kejari OKU Selatan juga menetapkan Oknum Anggota DPRD OKU Selatan yang kini telah meninggal Dunia.
Diketahui, mantan pimpinan Bank tersebut berinisial EH, dan salah satu mantan anggota DPRD OKU Selatan berinisial EHS (Alm) ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejari OKU Selatan melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, MH mengatakan bahwa mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar pada periode tahun 2021-2022.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan saksi-saksi, hari ini kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Berplat merah yang ada di Oku Selatan," terang Kajari.
Meskipun EH, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan namun penahanan belum dilakukan karena kondisi kesehatannya yang memprihatinkan.
"Untuk tersangka EH ini belum di lakukan penahanan dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, namun kami kenakan wajib lapor," ungkap Kajari.
Sementara tersangka lainnya, EHS (Alm), meskipun telah meninggal dunia, tetap ditetapkan sebagai tersangka dengan rencana pemberhentian kasus atau SP3.
"EH akan di jerat dalam kasus korupsi dana KUR, terancam Pasal 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya. (Dal)