Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran Jelang Tahun Baru 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan Surat Edaran berisi enam poin penting ditujukan kepada masyarakat. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Menyambut pergantian Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan Surat 

Edaran yang berisi enam poin penting untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. Surat Edaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang berada di 18 kecamatan di Kota Palembang.

Surat Edaran tersebut mencakup sejumlah aturan dan himbauan terkait pelaksanaan perayaan akhir tahun, dengan tujuan menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Berikut adalah enam poin utama yang tercantum dalam Surat Edaran nomor 41 tahun 2024:

BACA JUGA:Pemkot Palembang Segera Launching Kapal Wisata Musi Cruise

BACA JUGA:Wisata Air Terjun Bedegung: Tarif Tinggi, Fasilitas Minim, Pengunjung Kecewa

Masyarakat dihimbau untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan ibadah, tetap menjaga makna dari perayaan tersebut.

Pengurus rumah ibadah diizinkan untuk membuka tempat ibadah guna melaksanakan kegiatan ibadah dengan khusuk.

Pengunjung di lokasi-lokasi seperti Tugu Rotunda Jakabaring, Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak, Pedestrian Sudirman, Jembatan Ampera, serta Jembatan Musi 4 dan Musi 6 diminta untuk mematuhi peraturan dan tidak membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA:Jubir PDIP: Puluhan Video Bukti Korupsi Petinggi Negara Siap Diungkap

BACA JUGA:Dana CSR BI untuk Kepentingan Politik? KPK Periksa Anggota DPR

Pedagang kaki lima, asongan, pengamen, serta mobil odong-odong dilarang berjualan atau beraktivitas di kawasan-kawasan tersebut, kecuali di tempat yang telah ditetapkan oleh Pemda.

Dilarang menyalakan, membunyikan, atau membakar petasan dan kembang api yang meledak pada saat pergantian tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semua Camat dan Lurah di seluruh Kota Palembang diharapkan untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat setempat.

BACA JUGA:Hasil Pileg dan Pilkada Jadi Bahan Evaluasi Refleksi Akhir Tahun DPD PAN Palembang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan