Vonis Korupsi Harvey Moeis Picu Polemik, Komisi Yudisial Dalami Potensi Pelanggaran Etik
Komisi Yudisial akan mendalami dugaan Kejanggalan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat usai vonis rendah Harvey Moeis dkk dalam kasus korupsi timah.-Foto: Istimewa.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan meneliti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lain yang dinilai masyarakat terlalu ringan.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyebutkan bahwa setiap putusan tidak akan dapat memuaskan semua pihak, terutama karena vonis yang diputuskan hakim Eko Aryanto lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), bahkan hanya separuhnya.
"KY akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti dalam keterangan pers, Jumat, 27 Desember 2024.
BACA JUGA:Menkum Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi Meski Ada Wacana Amnesti
BACA JUGA:Warga Geram Sampah Berserakan Tak Kunjung Diangkut
Mukti menjelaskan bahwa KY, sebagai lembaga yudikatif, tidak akan mencampuri substansi putusan pengadilan. Proses peradilan tetap harus berlangsung sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan etik KY nantinya tidak akan memengaruhi putusan pengadilan yang hanya dapat diubah melalui proses banding.
KY juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim, dengan menyertakan bukti-bukti yang relevan. "KY meminta agar laporan disertai bukti pendukung sehingga dapat diproses lebih lanjut," tambah Mukti.
BACA JUGA:BPS Bersama Pemkab OKU Selatan Gelar Evaluasi Statistik
BACA JUGA:Peringatan Cuaca, Hujan Ringan, Kabut, dan Asap Melanda Beberapa Kecamatan di OKU Selatan
Putusan Terhadap Harvey Moeis dan Rekan-rekan
Harvey Moeis bersama lima terdakwa lainnya dijatuhi vonis dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah pada Senin, 23 Desember 2024. Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan agar aset milik Harvey yang berkaitan dengan perkara ini dirampas oleh negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Suami artis Sandra Dewi ini dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Satpol PP Palembang Berupaya Jaga Ketertiban di Kawasan Ampera dan BKB