Menkum Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi Meski Ada Wacana Amnesti

Menkum Supratman Andi Agtas mengklarifikasi terkait rencana pemberian amnesti tahanan, ia memastikan tak ada wacana denda damai pelaku korupsi. -Foto: Anisha Aprilia.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mengenai wacana pemberian amnesti tahanan yang memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
Supratman menyatakan bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya pengampunan untuk pelaku tindak pidana dalam kondisi tertentu. "Kemungkinan itu ada, seperti yang disampaikan Presiden, mungkin kita bisa memaafkan," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.
Namun, ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap korupsi. "Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Presiden sama sekali tidak akan mentolerir hal tersebut," tegas Supratman.
BACA JUGA:Warga Geram Sampah Berserakan Tak Kunjung Diangkut
BACA JUGA:BPS Bersama Pemkab OKU Selatan Gelar Evaluasi Statistik
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika suatu saat pengampunan diberikan, hal itu akan disertai penegakan hukum yang lebih tegas. "Kalaupun nantinya ada pengampunan, proses hukum yang lebih keras akan mengikuti," imbuhnya.
Supratman juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap profesional dan tidak melindungi kasus-kasus tertentu, sebagaimana yang diinstruksikan Presiden.
Menurut Supratman, beberapa pihak keliru dalam memahami pernyataan Presiden hingga muncul spekulasi bahwa pemberian amnesti kepada koruptor dapat menjadikan Presiden melanggar Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Peringatan Cuaca, Hujan Ringan, Kabut, dan Asap Melanda Beberapa Kecamatan di OKU Selatan
BACA JUGA:Satpol PP Palembang Berupaya Jaga Ketertiban di Kawasan Ampera dan BKB
Ia menegaskan bahwa hak untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar. "Hak ini sepenuhnya berada pada Presiden, dan ada pihak-pihak yang mungkin lupa tentang hal tersebut," jelasnya.
Meski demikian, Supratman memastikan bahwa keputusan mengenai pemberian amnesti belum diambil dan saat ini masih dalam tahap wacana. "Apakah langkah ini akan ditempuh ke depannya? Hingga kini belum ada keputusan. Ini baru sebatas wacana yang sedang dibahas," tutupnya.