Tahun 2024, Kejari OKI Selesaikan 367 Perkara dari Total 539 Kasus

Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi SH. -Foto : Niskiah.-

BACA JUGA:2 Pilar Absen, Ruben Amorim Hadapi Dilema di Laga MU vs Newcastle

BACA JUGA:Federal Oil Berhasil Ungkap Peredaran Ratusan Karton Oli Palsu Sepanjang 2024

Efisiensi Sidang dan Beban Kerja Jaksa

Dengan 25 jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari OKI, rata-rata setiap jaksa menangani 3–5 perkara per bulan. Sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung berlangsung dari Senin hingga Kamis, dengan rata-rata 35 perkara disidangkan setiap harinya.

"Proses persidangan untuk perkara ringan biasanya selesai dalam waktu satu bulan, sedangkan perkara berat yang memerlukan pembuktian kompleks bisa memakan waktu hingga dua bulan," jelas Jodhi.

BACA JUGA:Pungli Mengancam Pariwisata, Pemda Diminta Tegas Terapkan Sanksi

BACA JUGA:Polsek BSA Kembali Hadir Bantu Kebutuhan Pangan Warga

Kinerja Positif di Tengah Tingginya Beban Perkara

Meskipun jumlah perkara tindak pidana cukup tinggi, Kejari OKI tetap memastikan proses hukum berjalan lancar hingga selesai. Dengan upaya yang konsisten, perkara yang belum selesai di tahun ini akan diteruskan pada tahun mendatang.

"Dengan kerja keras seluruh tim, kami optimistis dapat menangani perkara tindak pidana yang masuk dengan efektif dan profesional," tutupnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan