Mangkrak 7 Tahun, Kasus Pasar Cinde Belum Temui Titik Terang

Hingga kini status dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang mangkrak belum juga menemui titik terang. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Sejak dimulainya penyidikan pada Mei 2023, kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang mangkrak belum menemui titik terang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Dr Yulianto SH MH, menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Hambatan dalam penanganan kasus Pasar Cinde ini terjadi karena fokus Kejati Sumsel pada penanganan perkara korupsi terutama pada sektor pendapatan negara.

Yulianto menyampaikan bahwa kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde bukan diabaikan, namun ada faktor lain yang mempengaruhi, sehingga penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum.

Ia mencontohkan adanya satu perkara dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun yang saat ini tengah ditangani.

Hambatan penanganan kasus Pasar Cinde juga disebabkan oleh keterbatasan personil pada bagian Penyidikan (Pidsus) Kejati Sumsel yang tidak sebanding dengan banyaknya penanganan perkara.

BACA JUGA:Kasus DBD Terus Hantui Warga OKU Selatan

BACA JUGA:Sidang Kasus KONI Sumsel: Mantan Kadispora Menjadi Saksi

Terlebih, adanya faktor lain seperti penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang mempengaruhi kelancaran penanganan kasus-kasus tertentu.

Meskipun demikian, Yulianto menyatakan bahwa kasus Pasar Cinde tidak diabaikan, dan pihaknya terus berupaya mengatasi hambatan-hambatan yang ada.

Ia juga menekankan pentingnya penanganan perkara korupsi pada sektor pendapatan negara untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui aset-aset recovery.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp330 miliar dimulai sejak Juni 2018 namun terbengkalai sejak pandemi Covid-19 pada tahun 2019.

Keputusan pemutusan kontrak tersebut diambil setelah proyek tersebut mangkrak dan tidak menunjukkan kemajuan.

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Ogan Ilir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu

BACA JUGA:Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Website KPU

Puluhan korban pedagang Pasar Cinde menuntut pengembalian uang atas pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum.

Kerugian yang dialami mencapai Rp8,4 miliar. Hingga kini, kondisi proyek Pasar Cinde sangat memprihatinkan, hanya berdiri beberapa tiang dengan tumbuhan rumput ilalang yang menjulang tinggi.

Para pedagang Pasar Cinde berharap agar pembangunan dapat dilanjutkan untuk mengembalikan fungsi dan keberlanjutan pasar tersebut. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan