Hakim Vonis Harvey Moeis: 6,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 Miliar
Harvey Moeis mendapat vonis lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Timah senilai Rp300 triliun. -Foto: Hasyim Ashari.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Harvey Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Gelar Pelaksanaan Kabupaten Sehat
BACA JUGA:Satuan Intelkam Polres OKU Selatan Kunjungi Lapas Muaradua
"Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, serta tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Ketua dalam persidangan, Senin (23/12/2024).
Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar, dengan sanksi tambahan berupa hukuman 2 tahun penjara apabila tidak mampu membayar dalam waktu satu tahun.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Tim TPID Sidak Harga Pokok di PasarSaka Selabung
BACA JUGA:Tahun 2025 Pemerintah OKU Selatan Usulkan 83.578 Ton Pupuk Subsidi
Faktor Pertimbangan Hakim
Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf untuk meringankan hukuman terdakwa.
Namun, beberapa hal seperti sikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan tanggung jawab terhadap keluarga menjadi pertimbangan meringankan.
Sementara itu, faktor pemberat adalah tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.