BNNP Sumsel Razia Tempat Hiburan Malam, 11 Orang Positif Narkoba

Razia Lokasi Hiburan Malam Jelang Nataru 11 Orang Positif Narkoba Digelandang BNNP Sumsel, 1 Perempuan. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sebanyak 11 pengunjung tempat hiburan malam di Palembang terjaring razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan. 

Razia ini berlangsung pada Minggu dinihari, 22 Desember 2024, di lokasi hiburan malam di Komplek PS Mall, Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Setelah dilakukan tes urine, 10 pria dan seorang wanita dinyatakan positif menggunakan zat adiktif. Mereka langsung digelandang ke Kantor BNNP Sumsel untuk menjalani asesmen lebih lanjut.

BACA JUGA:Jaksa Tegas Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J

BACA JUGA:4 Truk Alami Tabrakan Beruntun di Palembang, Truk Bermuatan Minyak Ilegal Terguling

Mendukung Program Nasional

Kabid Berantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Lilik Tribhawono, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asa Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Penyalahgunaan narkoba adalah penyakit sosial yang dapat menghancurkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan harus dimulai dari keluarga,” ungkap Lilik, Senin, 23 Desember 2024.

Razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam. BNNP Sumsel merazia dua lokasi hiburan malam, namun tidak menemukan barang bukti narkoba, hanya mendapati 11 pengunjung dengan tes urine positif mengandung metamfetamin.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp485 Juta, Kades Tanjung Medang Minta Keringanan Hukuman

BACA JUGA:Pilkada 2024: Golkar Raih 50% Kemenangan di Sumsel

Rehabilitasi untuk Korban

Menurut Lilik, para pengunjung yang dinyatakan positif bukanlah tersangka, melainkan korban penyalahgunaan narkoba. Mereka akan menjalani rehabilitasi rawat jalan di klinik BNNP Sumsel.

“Rehabilitasi dilakukan dengan berbagai pola, seperti 11 hingga 12 kali pertemuan. Selama proses ini, orang tua atau wali juga dilibatkan,” jelasnya.

Tag
Share