Hakim Vonis Harvey Moeis: 6,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 Miliar
Harvey Moeis mendapat vonis lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Timah senilai Rp300 triliun. -Foto: Hasyim Ashari.-
BACA JUGA:Amankan Nataru 2024-2025, Polres OKU Selatan Dirikan Dua Posko Terpadu
BACA JUGA:BPBD Oku Selatan tetapkan status siaga darurat banjir dan longsor
Peran dalam Kasus
Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin, didakwa terlibat dalam kerja sama dengan PT Timah yang menyebabkan kerugian negara.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman berat, termasuk denda Rp1 miliar dan pengembalian uang negara Rp210 miliar.
Vonis ini menegaskan komitmen hukum terhadap pemberantasan korupsi, meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal.