3 Petinggi PT Waskita Karya dan Dirut PT Perentjana Djaya Dihadapkan Pasal Korupsi Berlapis
Pelimpahan berkas fisik empat orang tersangka megakorupsi perencanaan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel Rp1,3 triliun. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melimpahkan berkas perkara untuk empat tersangka yang terlibat dalam megakorupsi perencanaan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel senilai Rp1,3 triliun. Pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024, dengan diterimanya 4 bundel berkas fisik oleh Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, M Afiudin SH MH.
Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Palembang, Syaran Jafidzhan SH MH, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini dilakukan setelah proses e-berpadu dan registrasi selesai. Tersangka dalam kasus ini terdiri dari tiga petinggi PT Waskita Karya: Tukijo, Ignasius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Putranto, yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang tentang Korupsi, serta dikenakan dakwaan penerima suap.
BACA JUGA:Terkait Sisa Logistik Pilkada, KPU OKU Tunggu Petunjuk Pusat
BACA JUGA:Usai Dipecat PDIP, Jokowi Disarankan Bikin Partai Baru
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Bambang Hariyadi Wikanta, yang merupakan petinggi PT Perentjana Djaya, dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 tentang Korupsi serta pasal pemberi suap. Syaran juga mengungkapkan bahwa sidang perdana perkara ini akan digelar pada Selasa, 7 Januari 2025 mendatang di PN Palembang, dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Negeri Palembang.
Kasus ini menyangkut dugaan mark-up dalam perencanaan pembangunan LRT Sumsel pada periode 2016-2020, dengan aliran dana suap atau gratifikasi senilai Rp22,5 miliar. Dalam proses penyidikan, ditemukan juga uang senilai Rp2,088 triliun, yang diduga kuat merupakan sisa dana yang belum didistribusikan kepada pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:2 Kurir 50 Kilogram Sabu-Sabu Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Mengaku Bersalah, 3 Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Muratara Minta Keringanan Hukum
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi SH MH mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan LRT Sumsel, beberapa kegiatan ditemukan mark-up dan sebagian di antaranya fiktif. Selain itu, Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, juga menjadi tersangka terkait kasus ini, dengan dugaan bahwa ia mengatur proses lelang dan menerima fee senilai Rp18 miliar.
Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi besar dalam proyek LRT Sumsel yang mengorbankan anggaran negara, dengan banyak pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proses pembangunan.