2 Kurir 50 Kilogram Sabu-Sabu Terancam Hukuman Mati

2 Kurir 50 Kilogram Sabu-Sabu yang Ditangkap Timsus Polda Sumsel di Bogor Terancam Hukuman Mati.-Foto: Edho.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Dua pria yang ditangkap oleh Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel di Bogor telah terbukti menjadi kurir untuk penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

 

Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK MH, menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa melalui pengungkapan kasus tersebut. Kedua pelaku, yang masing-masing bernama Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.

BACA JUGA:Usai Dipecat PDIP, Jokowi Disarankan Bikin Partai Baru

BACA JUGA:Nasdem Menang di 10 Pilkada Kabupaten/Kota se Sumsel

Dua tersangka tersebut ditangkap di Bogor, Jawa Barat, setelah sebelumnya dilakukan pengembangan kasus yang dimulai dengan penangkapan 3 kilogram sabu-sabu di Lubuklinggau pada 23 Juli 2024. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan 50 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam mobil Wuling Confero warna abu-abu, yang mereka bawa melalui Jakarta menuju Bogor.

 

Barang bukti tersebut disimpan dalam dua karung plastik putih yang masing-masing berisi 25 paket sabu yang dibalut plastik transparan dan dilakban cokelat. Totalnya, ada 50 paket besar sabu yang ditemukan.

 BACA JUGA:Mengaku Bersalah, 3 Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Muratara Minta Keringanan Hukum

BACA JUGA:Terkait Sisa Logistik Pilkada, KPU OKU Tunggu Petunjuk Pusat

Menurut Harissandi, jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkotika ini berasal dari Timur Tengah, tepatnya Iran. Keberhasilan pengungkapan ini menambah panjang deretan pencapaian Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba.

 

Kasus ini menjadi bukti penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, mengingat skala besar penyelundupan yang terungkap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan