Mengaku Bersalah, 3 Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Muratara Minta Keringanan Hukum
3 terdakwa korupsi RSUD Rupit Muratara yang mengaku bersalah dan minta dihukum ringan. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tiga terdakwa kasus korupsi dana operasional RSUD Rupit Muratara mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman di hadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 19 Desember 2024. Ketiga terdakwa yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) dan Bendahara RSUD Rupit Muratara ini membacakan pembelaan (pledoi) pribadi mereka terkait tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
Terdakwa Dian Minarni, yang menjabat sebagai Bendahara RSUD Rupit Muratara, mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, ia menyadari adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang dipengaruhi oleh keterbatasan keilmuan dan sumber daya manusia di RSUD Rupit saat itu.
BACA JUGA:Nasdem Menang di 10 Pilkada Kabupaten/Kota se Sumsel
BACA JUGA:Herry IP, Aryono Miranat, dan Irwansyah Hengkang dari Pelatnas PBSI
"Saya menyadari kekurangan saya dan meminta maaf kepada majelis hakim serta berharap diberikan hukuman yang seringan-ringannya, karena saya masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Dian Minarni dengan terbata-bata. Ia dituntut pidana 4 tahun penjara, yang lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya.
Dua terdakwa lainnya, Dr. Madri Jerri Afrimando dan Dr. Herlina, mantan Dirut RSUD Rupit Muratara, juga mengajukan pledoi pribadi. Dr. Madri Jerri Afrimando mengaku menyesali perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang yang diduga diselewengkan, sebesar Rp131 juta, telah dikembalikan seluruhnya pada tahun 2019, bahkan dengan kelebihan bayar Rp11 juta, jauh sebelum proses penyelidikan dimulai pada 2021.
BACA JUGA:Terkait Sisa Logistik Pilkada, KPU OKU Tunggu Petunjuk Pusat
BACA JUGA:Usai Dipecat PDIP, Jokowi Disarankan Bikin Partai Baru
Sementara itu, Dr. Herlina, yang turut menangis dalam persidangan, memohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya. Ia mengaku kesalahan administrasi yang terjadi selama masa jabatannya sebagai Dirut RSUD Rupit dan berharap hukuman yang adil mengingat ia masih memiliki tiga anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan penyelewengan anggaran, termasuk mark-up belanja serta tidak adanya perencanaan yang jelas dalam pengelolaan anggaran di RSUD Rupit Muratara.