Selama Tahun 2024, PN Kayuagung Terima 766 Berkas Perkara

Pengadilan Negeri Kayuagung terima 1.500 berkas perkara di tahun 2024, 724 perkara diputus. -Foto : Niskiah.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menerima 766 berkas perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana dan perdata. Dari jumlah tersebut, 724 berkas telah selesai disidangkan atau diputus.

 

Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, SH MH melalui Panitera PN Kayuagung, Abunawas, SH menjelaskan bahwa perkara yang masuk di PN Kayuagung setiap tahun memang cenderung tinggi. “Tahun ini berkas perkara yang masuk mencapai 766 berkas. Ini berasal dari Kejaksaan Negeri OKI dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir,” ujar Abunawas, Selasa (17/12/2024).

 BACA JUGA:Bupati Terpilih OKI Bayar Nazar Cukur Rambut di Masjidil Haram

BACA JUGA:Koordinator Pelatih Ungkap Faktor Kegagalan Indonesia di BWF World Tour Finals

Dominasi Perkara Pidana

Dari total berkas yang masuk, tercatat sebanyak 648 perkara adalah tindak pidana dan 128 perkara perdata. Dari jumlah tersebut:

 

Perkara pidana yang telah diputus atau selesai berjumlah 622 berkas.

Perkara perdata yang telah diputus sebanyak 102 berkas.

Abu menambahkan bahwa sisa perkara yang belum selesai akan dilanjutkan prosesnya pada tahun 2025. “Berkas perkara pidana setiap bulannya selalu tinggi, bisa mencapai 60 hingga 70 berkas. Di bulan November saja, tercatat sebanyak 73 berkas perkara pidana yang masuk,” ungkapnya.

 

Jadwal dan Fasilitas Persidangan

Meskipun sudah memasuki akhir tahun, proses persidangan di PN Kayuagung tetap berjalan aktif. Sidang dilaksanakan Senin hingga Kamis mulai pagi hingga sore hari, sedangkan hari Jumat dijadwalkan untuk sidang lapangan dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

 

PN Kayuagung memiliki 4 ruang sidang, termasuk ruang khusus untuk persidangan anak. “Saat ini PN Kayuagung juga masih menerima berkas perkara dari Kejari OKI dan OI,” tambah Abu.

 BACA JUGA:Pengamat Ungkap Implikasinya Pemecetan Jokowi Bagi Kekuataan Partai

BACA JUGA:Pasca Kemenangan HDCU, Fokus Kolaborasi dan Membangun Sumsel

Pendampingan Terdakwa oleh Posbakum

Abunawas menekankan bahwa terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun diwajibkan untuk didampingi penasihat hukum. Sepanjang tahun 2024, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kayuagung mendampingi ratusan perkara.

 

Ketua Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya, SH, menjelaskan bahwa terdapat 216 berkas perkara tindak pidana yang didampingi penasihat hukum Posbakum. “Posbakum PN Kayuagung terdiri dari empat penasihat hukum, yakni Andi Wijaya SH, Novi Yanto SH, Muchtar Kusuma Jaya SH, dan Ahmad Rozali Indra Praja SH,” ujarnya.

 

Dengan tingginya jumlah perkara, baik pidana maupun perdata, PN Kayuagung terus berupaya menyelesaikan proses persidangan secara profesional dan transparan demi memenuhi kebutuhan keadilan masyarakat di wilayah OKI dan Ogan Ilir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan