Pemkab OKU Selatan Minta Pengusaha Pertashop Segera Mengurus Izin Usaha
--
MUARADUA - Pemerintah OKU Selatan, menghimbau para pengusaha Pertashop untuk mengurus izin usahanya. Karena diketahui, para pengusaha ini belum memiliki izin.
Hal ini Diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan (OKUS), Natalion, S.STP., M.Si (16/12) mengatakan terkait evaluasi dan klarifikasi proses percepatan perizinan berusaha Pertashop di Kabupaten OKU Selatan.
Dijelaskan ,bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa usaha Pertashop yang izinnya belum terbit. Sehingga dikhawatirkan tempat pengisian BBM yang biasa dikenal pertamini ini hilang karena terkendala izin, dan mencari solusi kendala dalam pengurusan izin ini.
Tujuan dari Pemerintah mengatur izin ini tentu baik, salah satunya untuk memudahkan masyarakat berusaha dan memudahkan masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak, termasuk untuk satu harga bahan bakar.,"kata Asisten II.
Menurut Asisten II, adanya Pertashop ini tentu memberikan manfaat baik bagi masyarakat.
Untuk itu, ia menegaskan dan mengimbau agar para pelaku usaha atau pemilik pertashop segera mengurus izinnya.
"Pemda mendukung pelaku usaha. Tapi ini tentu harus mengurus izin dan menyelesaikan masalah izin," jelasnya.
Disisilain, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan, Aris Munandar menjelaskan, pengurusan izin ini telah diberikan dispensasi beberapa kali hingga di deadline agar segera dilaksanakan dispensasi atau keringanan ini diberikan sejak beberapa tahun lalu,