Pria di Palembang Kehilangan HP saat Tidur Siang, Pintu Rumah Diduga Jadi Jalur Masuk Pelaku
A. Tolib (53), warga Jalan KH Azhari Lorong Lumpur Darat, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang. saat melapor.-Foto: Sumeks.co.-
HARIANOKUSELATAN.ID - Nasib sial menimpa A. Tolib (53), warga Jalan KH Azhari Lorong Lumpur Darat, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang. Saat sedang tidur siang di rumahnya, seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil membawa kabur satu unit handphone (HP) milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 15.40 WIB. Tolib yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, saat itu tengah beristirahat di rumahnya. Namun, ia tak menyadari rumahnya menjadi sasaran pencuri.
"Saya sedang tidur siang, begitu bangun dan mencari HP, ternyata sudah tidak ada. Saya coba cari ke seluruh sudut rumah, tapi tetap tidak ketemu," ujar Tolib saat melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Minggu, 15 Desember 2024.
Setelah menyadari HP-nya hilang, Tolib memeriksa keadaan rumah dan mendapati pintu depan sudah dalam kondisi terbuka. "Pintu depan memang tidak saya kunci, hanya saya tutup. Saat bangun, pintunya sudah terbuka. Sepertinya pelaku masuk lewat pintu depan dan mengambil HP saya," ungkapnya.
BACA JUGA:Sepanjang 2024 Ada 31 Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, di OKUS
BACA JUGA:Petani Sumringah Harga Karet Sudah Sepekan Naik, di OKU Selatan Jadi Rp 10.500 per kg
Akibat kejadian ini, Tolib kehilangan satu unit HP merek Redmi A2 dengan total kerugian sekitar Rp 2 juta. Ia berharap pelaku segera ditangkap agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain.
Sementara itu, PS Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana Curat. "Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Heri.
Laporan tersebut diproses berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku," tegasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada, termasuk memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat ditinggalkan atau saat beristirahat. (Dst)