Pemkab OKU Selatan Resmi Lindungi Candi Jepara Sebagai Warisan Budaya

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKU Selatan, bekerjasama dengan Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan, secara resmi memberikan Pelindungan Candi Jepara yang berada di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

BANDING AGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemkab OKU Selatan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKU Selatan, bekerjasama dengan Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan, secara resmi memberikan Pelindungan Candi Jepara yang berada di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah.

Hal itu bertujuan untuk kemajuan Kebudayaan yang ada diwilayah Kabupaten OKU Selatan agar senantiasa dijaga kelestariannya.

Perlindungan itu dilakukan setelah adanya Sosialisasi yang dilaksanakan di Graha Serasan Seandanan, Banding Agung beberapa waktu lalu.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan OKU Selatan Drs. Herman Azedi, S. KM., MM melalui Kabid Kebudayaan Jonison, S. Sos. Minggu, 15 Desember 2024.

Dikatakannya, perlindungan Candi Jepara ini sendiri setelah dilakukan kerjasama dengan Kepala Subbagian Umum Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI, Iwan Setiawan Bimas, Ketua Unit Situs Candi Plosan BPK Wilayah X Jawa Tengah, Eri Budiarto.

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Tinjau Tes Seleksi PPPK di Palembang

BACA JUGA:Petani Sumringah Harga Karet Sudah Sepekan Naik, di OKU Selatan Jadi Rp 10.500 per kg

Dengan adanya sosialisasi dan pemugaran Candi Jepara nanti dapat membuka peluang agar ODCB Candi Jepara dapat benar-benar diakui sebagai Cagar Budaya yang ada di OKU Selatan.

Ia juga menyampaikan mengenai Candi Jepara yang terletak di Desa Jepara, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, merupakan satu-satunya Candi yang berbahan batu andesit di Sumatera Selatan.

"Candi Jepara sejak pertama kali dilaporkan tahun 1885 dalam kondisi runtuh dan masyarakat setempat mengenalnya dengan sebutan Batu Kebayan," ucapnya.

Selanjutnya, pemaparan dari Ketua Unit Situs Candi Plosan BPK Wilayah X Jawa Tengah, Eri Budiarto., yang menyampaikan hasil study Candi Batu Kebayan (Candi Jepara).

BACA JUGA:Sepanjang 2024 Ada 31 Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, di OKUS

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan OKU Selatan Kembali Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasaran

Kajian Study Pemugaran yang telah dilakukan merupakan upaya pengembalian kondisi fisik benda cagar budaya, bangunan, serta struktur yang rusak.

Pelaksanaan Pemugaran Candi Jepara ini dilakukan agar dapat memanfaatkan Candi Jepara sebagai Objek Budaya dan Wisata berdampingan dengan Danau Ranau kedepan.

"Dengan adanya perlindungan ini nantinya tidak ada lagi masyarakat atau oknum yang akan merusak candi tersebut," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan