Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejagung Periksa 126 Saksi dan Hitung Kerugian Negara

Kejagung Periksa 126 Saksi Dalam Kasus Tom Lembong. -Foto: Istimewa.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka utama. Hingga saat ini, sebanyak 126 saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam perkara tersebut.

 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemberkasan dan penghitungan kerugian negara. Selain para saksi, tiga ahli juga telah memberikan keterangan untuk mendukung penyidikan.

 

“Penyidik sedang melakukan pemberkasan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli,” ujar Harli pada Kamis, 12 Desember 2024.

 BACA JUGA:Raphinha Dibandrol Mahal oleh Barcelona, Chelsea Siapkan Tawaran Baru

BACA JUGA:TPS Berkurang, Partisipasi Pilkada OKU Timur Turun Dibanding Pemilu 2024

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang memadai, tanpa unsur politisasi.

 

“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Tidak ada diskriminasi, siapa pun pelakunya, jika ditemukan bukti cukup, maka akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

 

Abdul Qohar juga menambahkan bahwa penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Oktober 2023, dengan jumlah saksi yang diperiksa kini mencapai lebih dari 90 orang. Proses yang panjang mencerminkan kompleksitas kasus ini, termasuk penghitungan kerugian negara yang membutuhkan waktu.

 BACA JUGA:Brigadir AK Dituduh Bunuh Korban dan Jual Mobil di Kalimantan Tengah

BACA JUGA:Liga Champions: Kekalahan dari Juventus Perburuk Nasib Manchester City

Kronologi Kasus

Thomas Trikasih Lembong, bersama Charles Sitorus yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dugaan korupsi ini terjadi ketika Indonesia mengalami surplus gula, namun Kementerian Perdagangan justru memutuskan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

 

Thomas Lembong kini ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kejagung memastikan kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas, guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan