Motif Hutang Rp760 Juta, Dua Terdakwa Pembunuhan di OKI Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa kasus pembunuhan Bos Toko Bangunan dituntut hukuman mati. -Foto : Niskiah.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Dua terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yakni Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27), dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH MH membacakan tuntutan ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa, 10 Desember 2024.

 

Tuntutan hukuman mati diajukan berdasarkan Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa dinilai keji karena dilakukan di hadapan anak korban, Agus Toni, yang menyebabkan trauma mendalam. Selain itu, antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian, serta utang terdakwa Alim kepada korban sebesar Rp760 juta belum pernah disicil.

 

Fakta Persidangan

Pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa utang terdakwa Alim kepada korban digunakan untuk berjudi online dan membangun rumah. Awalnya, hubungan terdakwa dan korban bermula dari kerja sama bisnis pembayaran pegawai pada April 2024. Korban meminjamkan uang secara bertahap kepada terdakwa, baik untuk keperluan bisnis maupun sebagai pinjaman pribadi.

 

Namun, terdakwa Alim kesal karena korban sering menagih utang. Kekesalan ini disampaikan kepada terdakwa Puguh satu hari sebelum pembunuhan, yang kemudian menjadi motif keduanya merencanakan aksi keji tersebut.

 

Pada Selasa, 2 Juli 2024, korban Agus Toni dihadang oleh kedua terdakwa saat melintasi Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur menggunakan mobil pick-up. Korban dibacok di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia, sementara barang-barang korban tetap berada di lokasi kejadian.

 BACA JUGA:Dinas Pendidikan Terus Sosialisasikan Transisi Paud ke SD

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Sosialisasikan Pelayanan KB

Sidang dan Proses Hukum

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian Polres OKI. Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Noviyanto SH akan mengajukan pembelaan usai pembacaan tuntutan.

 

Kasus ini sebelumnya sempat diduga sebagai pembegalan, tetapi penyelidikan lebih lanjut oleh Polres OKI mengungkap motif pembunuhan berencana akibat utang piutang. Penangkapan kedua terdakwa dilakukan berdasarkan bukti kuat termasuk pengakuan mereka di persidangan.

 BACA JUGA:Terciduk Pesta Narkoba, Oknum Kades dan Tiga Rekannya Diamankan Petugas

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Guru di SMP Negeri 55 Palembang Seret Kadisdik Kota

Jaksa: Hukuman Berat untuk Tindak Keji

JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan korban dan keluarganya tetapi juga menimbulkan trauma bagi anak korban yang menyaksikan kejadian tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi tuntutan hukuman mati untuk kedua terdakwa.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan motif keuangan yang berujung pada tindakan pembunuhan berencana. Keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan