Terciduk Pesta Narkoba, Oknum Kades dan Tiga Rekannya Diamankan Petugas

Bersama 3 Rekannya, Oknum Kades di Lahat Ditangkap Polisi Usai pesta sabu-sabu. -Foto: Ist.-
LAHAT, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat, Tambang Hidayat (47), bersama tiga rekannya, ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Lahat pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Ketiga rekan oknum Kades yang turut diamankan adalah Iis Susanti (29), warga Kelurahan Bandar Agung, Rico Pranata (28), warga Desa Padang Perigi, dan Lukman (33), warga Kelurahan Pasar Lama. Mereka ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut, yang juga dijadikan tempat pesta sabu.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Sosialisasikan Pelayanan KB
BACA JUGA:OKU Selatan Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif
Laporan dan Penyelidikan
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di Jalan BSD, Kelurahan Bandar Agung. Setelah melakukan penyelidikan, tim polisi mendapati para tersangka sedang berada di rumah Iis Susanti usai mengonsumsi narkoba.
Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba, di antaranya dua batang kaca pirek berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, satu set alat hisap sabu (bong), dua korek api gas, satu lembar plastik klip transparan, dan satu batang pipet plastik yang telah digunakan.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Guru di SMP Negeri 55 Palembang Seret Kadisdik Kota
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Terus Sosialisasikan Transisi Paud ke SD
Ancaman Hukum
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika dan penggunaan narkotika. Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman yang sangat berat.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.