Pemerintah Percep Revisi UU Tipikor Demi Indonesia Bebas Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbarui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan amanat Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).- Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan amanat Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.

 

"Sudah 20 tahun berlalu sejak kita meratifikasi UNCAC, namun perubahan signifikan pada materi hukum dan lembaga penegak hukum di bidang korupsi belum juga terwujud," ungkap Yusril dalam diskusi di Gedung Lama KPK, Selasa, 10 Desember 2024.

 BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Kuatkan Kampung KB

BACA JUGA:KUA Buana Pemaca Berikan Konsultasi Ke Calon Pengantin

Pembaruan Hukum dan Fokus Pemulihan Aset

Yusril menekankan bahwa revisi UU Tipikor ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku mulai 2026. KUHP Nasional mengusung pendekatan restorative justice dan rehabilitatif, dengan prioritas pemulihan keadaan serta asset recovery dibandingkan sekadar penghukuman badan.

 

"UU Tipikor saat ini terlalu fokus pada aspek kerugian negara, padahal UNCAC mengarahkan pada pemulihan aset. Revisi ini sangat mendesak," tegasnya.

 

Reformasi Hukum Selaras Misi Nasional

Revisi ini juga selaras dengan misi Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi hukum melalui program Asta Cita, yang mencakup:

 BACA JUGA:Wilayah Sumatra, Jawa, dan NTT Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Banjir

BACA JUGA:Kemenag OKUS Terima Kunjungan Tim PMB UIN Raden Fatah Palembang

Pemberantasan korupsi dan penyelundupan.

Penanganan kasus narkotika.

Pemberantasan judi online.

Yusril berharap reformasi hukum ini mampu memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih rendah, serta memperkuat iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional.

 

“Upaya ini diharapkan mempercepat penyesuaian hukum, meningkatkan kepercayaan internasional, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” pungkas Yusril.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan