Pilkada OKU: YPN Yess Siap Ajukan Gugatan ke MK

Tim Paslon 02 siap menghadapi gugatan MK dari Paslon 01 terkait hasil Pilkada OKU. -Foto:Berry.-
BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID – Pasangan calon nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (YPN Yess), berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Komering Ulu (OKU).
Tindakan ini mendapat tanggapan dari tim pasangan calon nomor urut 2, Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri (Bertaji), yang dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada OKU.
"Silakan saja, itu memang hak mereka (paslon 1) untuk mengajukan gugatan ke MK," ujar Marjito Bachri, calon wakil bupati OKU, dalam acara syukuran kemenangan yang digelar di posko pemenangan Pilkada Bertaji pada Selasa, 3 Desember 2024.
Marjito menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Ia menambahkan bahwa mereka akan menunggu dan mempersiapkan segala bukti terkait, termasuk dokumen C1 yang akan menjadi materi gugatan.
BACA JUGA:PSG Bantah Rumor Transfer Mohamed Salah
BACA JUGA:Rp 7 Miliar Disita, KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu
YPN Yess Fokus Finalisasi Gugatan
Sementara itu, Tim Hukum dan Advokasi YPN Yess mengonfirmasi sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk menggugat hasil Pilkada OKU ke MK.
"Kita sedang mempersiapkan gugatan ini, dan dalam waktu dekat akan ada kepastian mengenai siapa saja kuasa hukum yang terlibat," ujar Arif Awlan, Ketua Tim Hukum dan Advokasi YPN Yess.
Arif menambahkan bahwa mereka akan memastikan seluruh bukti yang diperlukan, termasuk potensi adanya pelanggaran dalam proses Pilkada, untuk mendukung gugatan mereka di MK.
Latar Belakang
Rencana gugatan ini muncul setelah hasil Pilkada OKU yang memenangkan pasangan Teddy Meilwansyah-Marjito (Bertaji) diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU. Namun, YPN Yess mengindikasikan ketidakpuasan atas proses dan hasil tersebut.
Persaingan di Pilkada OKU tahun ini berlangsung ketat, dan gugatan ke MK menjadi langkah lanjutan bagi YPN Yess untuk mencari keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Hasil Resmi Pilbup OKU Timur 2024: Enos-Yudha Menang
BACA JUGA:Bersinar di Liga 1, Hokky Caraka Siap Tampil Hebat di Piala AFF
Bertaji Optimis
Di sisi lain, pasangan Bertaji menggelar syukuran atas kemenangan mereka dan menyatakan keyakinan bahwa hasil Pilkada yang diumumkan KPU sudah sesuai dengan ketentuan.
"Kami optimis bahwa hasil ini sah, dan kami siap menghadapi gugatan dengan bukti-bukti yang ada," tambah Marjito.
Dengan langkah hukum yang diajukan oleh YPN Yess, Pilkada OKU masih menyisakan babak lanjutan yang akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.