Judi Online Kejahatan Baru Era Digital 5.0
Komdigi Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta karena sering jadiw adah transaksi judi online. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Judi online semakin menjadi ancaman serius di era digital 5.0. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya keras untuk menekan aktivitas ilegal ini, salah satunya dengan membatasi transfer pulsa maksimal sebesar Rp1 juta. Kebijakan ini diimplementasikan sebagai langkah untuk mencegah pulsa digunakan sebagai alat transaksi judi online.
Plt. Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Digital, Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan transfer pulsa tersebut sudah diterapkan oleh operator seluler.
“Transfer pulsa maksimal Rp1 juta sudah berjalan dan diimplementasikan oleh operator. Saat ini, kami terus memperkuat langkah-langkah ini agar lebih efektif,” kata Ismail.
Kebijakan ini diambil karena pulsa sering digunakan sebagai media transaksi dalam permainan judi online. Wacana pembatasan tersebut sebenarnya telah digaungkan sejak era Menkominfo Budi Arie Setiadi.
BACA JUGA:Pengurus Pembimbing Pramuka Pariwisata Resmi Dikukuhkan
BACA JUGA:Kakan Kemenag OKU Selatan Hadiri Pembinaan Pegawai oleh Menteri Agama di MAN 3 Palembang
Perputaran Uang Judi Online Capai Rp43 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa hingga kuartal ketiga tahun 2024, transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp43 triliun, naik Rp9 triliun dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
PPATK menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk memerangi judi online yang kini semakin meluas. Dalam Seminar Nasional bertajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0”, PPATK menggandeng PT Visionet Internasional (OVO) untuk memperkuat sinergi lintas institusi.
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberantasan judi online melalui gerakan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online).
“Kami bekerja sama dengan pemerintah, PPATK, Bank Indonesia, dan OJK untuk mencegah, mendeteksi, serta memblokir akun-akun yang terindikasi terlibat judi online,” kata Karaniya.
Ia juga mengungkapkan bahwa meski nilai transaksi rata-rata dalam judi online kecil, jumlah pemain terus meningkat, sehingga akumulasi transaksi menjadi sangat besar.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Judi online tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga menimbulkan dampak buruk pada stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Jawa Barat menjadi provinsi dengan perputaran transaksi judi online tertinggi.
Lebih memprihatinkan, data menunjukkan bahwa pada kuartal pertama 2024, sebanyak 197.540 anak usia 11–19 tahun telah terlibat dalam judi online, dengan total transaksi mencapai Rp293,4 miliar.
Secara keseluruhan, perputaran uang terkait judi online pada kuartal pertama 2024 dilaporkan mencapai Rp110 triliun.
BACA JUGA:Usulan Polri Kembali ke Kemendagri Picu Kontroversi
BACA JUGA:BPS dan Pemkab OKU Selatan Lakukan Evaluasi Statistik
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 21/2024. Satgas ini bertujuan mempercepat pemberantasan aktivitas perjudian daring secara tegas dan terpadu.
“Pembentukan Satgas ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk menekan angka kejahatan digital yang semakin mengkhawatirkan,” ujar Ismail.
Dengan adanya kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, regulator, dan perusahaan swasta, diharapkan pemberantasan judi online dapat dilakukan secara efektif demi melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal ini.