KPK Selesaikan Pemeriksaan 2 Saksi Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Gedung KPK. -Foto: kpk.go.id.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua saksi yang diperiksa adalah Syarifuddin, yang pada 2022 menjabat sebagai Direktur Utama PT Bilindo Andase, dan Bram Hertasning, mantan Kepala Balai BTP Jawa Tengah.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan pada Jumat, 29 November 2024, di Gedung Merah Putih KPK. "Saksi Syarifuddin diperiksa terkait pekerjaan subkontrak dengan PT KAMP, sementara saksi Bram Hertasning diperiksa mengenai pemberian fee kepada Kepala BTP Semarang," ungkap Tessa dalam keterangan resminya pada Sabtu, 30 November 2024.

 

Sebelumnya, KPK telah menahan empat orang terkait kasus ini. Pada Kamis, 28 November 2024, tiga orang ditahan, yakni:

 BACA JUGA:Tenteng Celurit dan Cangkul, Remaja Palembang Nyaris Tawuran

BACA JUGA:Begal Ancam Pelajar di Mesuji Raya dengan Parang, Motor Honda Beat Raib

Hardho (H), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) untuk paket peningkatan jalur KA R.33 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023.

Edi Purnomo (EP), Ketua Pokja pengadaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera untuk tahun anggaran 2022.

Budi Prasetiyo (BP), Ketua Pokja pemilihan penyedia barang/jasa untuk pembangunan jalur ganda KA Elevated antara Solo Balapan dan Kadipiro.

"Ketiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis malam, 28 November 2024.

 BACA JUGA:Nasdem Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

BACA JUGA:Antisipasi Kenaikan Harga, Sumsel Gelar Pasar Murah Desember 2024

Selain itu, satu tersangka lagi, Dheky Martin (DM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengembangan perkeretaapian Jawa bagian Tengah, ditahan pada Jumat, 29 November 2024. "Tersangka Dheky Martin akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 November 2024 hingga 18 Desember 2024, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur," tambah Tessa.

 

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan