Kajari Palembang Limpahkan Rp22,5 Miliar Barang Bukti ke Rekening Penitipan
Kepala Kejari Palembang Pimpin Pemeriksaan Tahap II Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, memimpin pemeriksaan tahap II terhadap para tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan senilai Rp1,3 triliun. Pada tahap ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti berupa uang senilai Rp22,5 miliar kepada penuntut umum Kejari Palembang.
Tersangka yang Dilimpahkan
Empat tersangka yang dilimpahkan, termasuk tiga mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan satu direktur perusahaan swasta, adalah:
Tukijo - Kepala Divisi II PT Waskita Karya.
Ignatius Joko Herwanto - Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya.
Septiawan Andri Purwanto - Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.
Bambang Hariadi Wikanta - Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang, menunggu proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bahas Kerawanan Pasca Pilkada 2024
BACA JUGA:APBD 2025 Rp 2,27 Triliun, OKU Timur Fokus pada 5 Prioritas Utama
Penyitaan Barang Bukti
Sebagai bagian dari proses hukum, uang senilai Rp22,5 miliar yang diserahkan oleh tersangka Bambang Hariadi Wikanta kini dititipkan di rekening khusus. Uang ini nantinya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, tahap II telah selesai dan berkas perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. "Kami menunggu pemberkasan lengkap sebelum pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Vanny.
Persiapan Kejaksaan
Kajari Palembang, Hutamrin, menyatakan kesiapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan bekerja sama dengan JPU Kejati Sumsel. Selain itu, surat dakwaan dan dokumen-dokumen terkait sedang dipersiapkan untuk proses persidangan.
Perkembangan Kasus
Kasus korupsi proyek LRT Sumsel ini telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Selain empat tersangka awal, penyidik juga menetapkan Prasetyo Boeditjahjono, mantan pejabat di Kementerian Perhubungan RI, sebagai tersangka baru. Namun, penahanan Prasetyo dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena ia juga terlibat dalam kasus korupsi lainnya.
BACA JUGA:Korupsi LRT Sumsel: Uang Rp22,5 Miliar Dijadikan Barang Bukti
BACA JUGA:Pilkada 2024, 211.741 Warga Kabupaten Banyuasin Golput
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan:
Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18, atau
Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penyitaan barang bukti dan pelimpahan perkara ini, Kejari Palembang berharap proses hukum dapat berjalan lancar untuk mengungkap kerugian negara akibat kasus ini.