Densus 88 Tangkap 5 Tersangka FTF

--

 

JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap lima tersangka Foreign Terrorist Fighters (FTF), yang merupakan teroris yang pergi ke luar negeri untuk bergabung atau belajar kepada kelompok teroris afiliasinya. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengungkapkan bahwa dari lima tersangka tersebut, satu orang merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI), sementara empat orang lainnya adalah anggota Jamaah Ansharusy Syariah (JAS).

 

Aswin menyatakan bahwa FTF adalah mereka yang pergi ke luar negeri untuk berjuang atau bergabung dengan kelompok teroris di sana. Kelima tersangka ini memiliki rencana bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri, salah satunya hendak ke Yaman dan Suriah.

 

"Yaitu kelompok yang melakukan FTF itu Foreign Fighter, yang bersangkutan pergi ke luar negeri untuk berjuang, atau bergabung dengan kelompok teroris di sana," ungkap Aswin. Tersangka yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah berencana bergabung dengan kelompok Jihad Global di Suriah, sementara empat tersangka lainnya yang terkait dengan Jamaah Ansharusy Syariah hendak bergabung dengan kelompok Al-Qaeda atau AQAP di Yaman.

 

Menurut Aswin, kelima tersangka berhasil ditangkap ketika mereka kembali ke Indonesia. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kegiatan teroris mereka. "Intinya yang bersangkutan ditangkap atau kita punya alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan bergabung dengan program Jihad Global di Suriah," jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan