Wacana Hapus OTT, Mantan Penyidik: KPK Akan Pincang
Ilustrasi logo KPK. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan tanggapan keras terkait wacana calon pimpinan KPK Johannis Tanak yang ingin menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yudi menilai bahwa keinginan tersebut sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Yudi, pernyataan Tanak yang ingin menghapus OTT hanya merupakan strategi untuk meraih simpati anggota DPR, namun hal ini akan membawa dampak buruk bagi pemberantasan korupsi. "Ini berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi, koruptor justru akan tertawa," ungkap Yudi melalui pesan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.
BACA JUGA:Kualitas Haji Jadi Prioritas, Erick Thohir Bentuk Tim Kolaborasi BUMN dan BP Haji
BACA JUGA:Ekonom: Program 3 Juta Rumah Berisiko Bebani APBN hingga Rp 600 Triliun
Yudi menjelaskan bahwa OTT terbukti menjadi cara yang efektif dalam menangkap basah para koruptor yang tengah melakukan transaksi suap. Dari hasil OTT, sering kali terungkap perkara-perkara besar lainnya. "Menangkap koruptor itu menggunakan dua cara: penyelidikan terhadap kasus yang sudah terjadi dan kasus ketika tertangkap tangan. Jika satu cara hilang, KPK akan pincang," tegasnya.
Lebih lanjut, Yudi menyampaikan bahwa dasar hukum untuk melakukan OTT sudah jelas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakannya. Meskipun ada penurunan jumlah kasus yang ditangani lewat OTT, ia menilai bahwa OTT tetap dibutuhkan sebagai instrumen penegakan hukum yang tegas.
BACA JUGA:Apple Siap Investasi Rp 1,58 Triliun di Indonesia
BACA JUGA:257 Napi Ditetapkan Pemilih di Pilkada Mendatang
Sementara itu, dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di hadapan Komisi III DPR pada 19 November 2024, Johannis Tanak mengungkapkan niatnya untuk menghapus penggunaan OTT. Tanak berpendapat bahwa istilah "operasi" dalam OTT tidak tepat. "Menurut saya, OTT itu tidak pas, meskipun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti. Namun, berdasarkan pemahaman saya, OTT itu tidak sesuai dengan pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)," ujar Tanak. Ia juga menyatakan bahwa arti "operasi" dalam KBBI lebih mengarah pada tindakan yang sudah terencana, yang berbeda dengan definisi OTT menurut KUHAP.