Berantas Peredaran Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Lahat
Polisi gerebek rumah supriadi, temukan paket sabu siap edar dalam lemari pakaian. -Foto: Ist.-
LAHAT, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lahat berhasil meringkus Supriadi (51), seorang pengedar narkoba, di rumahnya di Perumahan Tambak Sari, Kecamatan Lahat pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait transaksi narkoba yang meresahkan warga sekitar.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,46 gram, yang terbagi dalam 9 paket kecil yang dibungkus plastik bening. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain tabung warna silver, pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, bal plastik klip transparan, dan sebuah handphone Android merek Samsung A04S warna hijau.
BACA JUGA:Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba Empat Lawang, 7 Orang Diamankan
BACA JUGA:Tragis, Warga Lahat Tewas di Kebun Kopi dengan Luka dan Kaki Terikat
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasatresnarkoba AKP Haerudin, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Tambak Sari. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menggerebek rumah tersangka dan menemukan narkoba serta alat bantu untuk mengonsumsi narkoba.
Tersangka Supriadi mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan memang miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Tambak Sari dan sekitarnya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Prabumulih: Tolak Politik Uang
BACA JUGA:Debat Ketiga Pilkada DKI Jakarta, PMJ Pastikan Keamanan Maksimal
Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan serta melaporkannya kepada pihak berwajib. Upaya preventif dan represif akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.